Cara Mengurus KTP Yang Hilang Atau Rusak Dengan Mudah dan Cepat
Onmaibana.com – Cara Mengurus KTP Yang Hilang atau Rusak – Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah merupakan kewajiban bagi sestiap warga negara Republik Indonesia yang sudah memenuhi kriteria untuk mempunyai KTP yaitu sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah.
Perlu kita ketahui bahwa sejak tahun 2013 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sudah memiliki masa berlaku seumur hidup, jadi kita tidak perlu lagi untuk memperbaharui Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita secara berkala.
Akan tetapi walaupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah memiliki masa berlaku seumur hidup, masih banyak penduduk di Indonesia yang bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dalam jangka yang cukup lama. Disebabkan karena berbagai hal seperti kehilangan atau juga mengalami kerusakan pada KTP seperti tulisan yang terhapus dan juga lapisan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengelupas.
Nah jika terjadi hal yang demikian apakah kita bisa mengurus atau mencetak kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik kita..? jawabannya adalah bisa. Berikut ini beberapa langkah dan persyaratan yang perlu kita lakukan untuk bisa memperbaharui Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang atau rusak.
Persyaratan dan Cara Mengurus KTP Yang Hilang
- Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang harus membawa surat kehilangan yang masih berlaku dari kepolisian
- Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang harus membawa Kartu Keluarga
- Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang harus yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan
- Mengambil nomor antrian di loket antrian Disdukcapil
- Kemudian tunggu hingga proses pembaharuan KTP anda selesai.
Persyaratan dan Cara Mengurus KTP Yang Rusak
- Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak harus membawa, menunjukkan dan memberikan KTP elektronik yang rusak kepada petugas
- Kerusakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik adalah berupa tidak jelas tulisan, foto, data terhapus tidak terbaca dengan jelas, patah dan plastik terlepas dari kartunya.
- Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak harus membawa foto copy Kartu Keluarga
- Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak harus yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan
- Mengambil nomor antrian di loket informasi Kantor Disdukcapil
- Kemudian tunggu hingga proses pembaharuan KTP anda selesai.
- Cara Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan Dengan Mudah dan Cepat
- 8 Ciri – Ciri Orang Penjilat | Yang Bisa Mengalahkan Orang Hebat dan Pintar
- 8 Tips Interview Kerja Agar Sukses Menjawab Pertanyaan HRD
- Kisi - Kisi Soal Ujian SKD dan SKB CPNS Tahun 2019
Proses Penggantian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Yang Cepat
Proses penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang atau rusak biasanya cepat, jika blanko untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) telah tersedia dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Biasanya setelah kita menyerahkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kita bisa langsung dicetak. dan untuk biaya pengurusan pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Nah itulah cara mudah mengurus dan mecetak ulang KTP yang hilang ataupun rusak, semoga bermanfaat dan bisa berguna bagi kalian yang merasa KTP nya sudah rusak ataupun hilang.jadi silahkan diurus sesegera mungkin dan dapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) anda yang baru.
Posting Komentar untuk " Cara Mengurus KTP Yang Hilang Atau Rusak Dengan Mudah dan Cepat"
Jika ada pertanyaan seputar blog dan artikel ini silahkan berikan komentar yang baik dan sesuai dengan isi artikelnya.