Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membersihkan Najis Anjing Menurut Hukum Fiqih Dalam Islam

Cara Membersihkan Najis Anjing Menurut Hukum Fiqih Dalam Islam

Cara Membersihkan Najis Anjing Menurut Islam – Dalam Islam kita dituntut untuk selalu menjaga kebersihan dari kotoran dan najis baik kebersihan diri sendiri maupun lingkungan sekitar, Hal tersebut sudah sering kita dengar yaitu Kebersihan adalah sebagian dari Iman.

Untuk itu sangat penting untuk kita menjaga kebersihan diri dan lingkungan kita dari berbagai najis yang mengakibatkan ibadah kita tidak sah, Najis merupakan segala sesuatu yang dianggap kotor dan yang menjadikan tidak sahnya ibadah sholat hal ini sesuai dengan pendapat Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam Kitab Kaasyifatus Sajaa.

Dalam ilmu fiqih najis terdiri dari tiga golongan yaitu, najis mukhafafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah. cara membersihkan najis dari ketiga golongan ini juga mempunyai cara yang berbeda – beda, najis yang paling berat dari ketiga golongan najis tersebut adalah najis mughalladhah sehingga cara membersihkan najis ini mempunyai cara khusus untuk melakukannya.

Sesuai dengan judul artikel ini cara membersihkan najis anjing, maka najis anjing yaitu yang terdiri dari air liur anjing dan seluruh anggota tubuh anjing merupakan najis berat atau najis mughalladhah, hal tersebut sesuai dengan menurut pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali, Bahwa najis anjing bukan hanya dari air liur dan jilatannya saja melainkan berasal dari seluruh tubuhnya.

Maka untuk membersihkan najis anjing harus memerlukan langkah – langkah khusus yang sesuai dengan hokum fiqih dan syariat islam agar tubuh kita maupun benda – benda yang terkena najis ini bisa bersih dari najis dan kembali suci.

Untuk itu simak langkah – langkah cara menghilangkan najis anjing berikut ini

Cara Membersihkan Najis Anjing

Cara menghilangkan najis anjing yaitu dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali, dan salah satu dari basuhannya menggunakan campuran tanah atau debu.

Cara menghilangkan najis anjing tersebut bisa kita lihat berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oloh Imam Muslim dan Imam Ahmad sebagai berikut ini :

" Sucinya wadah salah seorang di antara kalian ketika dijilat anjing adalah dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampuri dengan debu.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Jadi apabila salah satu anggota tubuh kita atau salah satu benda yang kita pakai terkena jilatan anjing, maka harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satunya dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah atau debu.

Setelah mengetahui bagaimana cara membersihkan najis anjing, ada baiknya kita juga mempelajari atau mengetahui pengertian dan macam – macam najis.

Baca Juga :

Macam-macam Najis dalam Islam

Najis tergolong ke dalam tiga golongan dan berdasarkan bentuknya najis dibedakan menjadi dua, simak penjelasannya berikut ini :

Najis Mughalladhah : yaitu najis yang berat atau diperlukan cara khusus untuk menyucikannya, seperti air liur anjing, babi dan keturunannya.

Najis Mutawassithah : yaitu najis kategori sedang, seperti kotoran manusia dan binatang, darah, nanah, air kencing (selain air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain air susu ibu).

Najis Mukhaffafah : yaitu najis ketegori ringan, dalam hal ini hanya ada satu jenis yaitu air kencing bayi laki-laki yang masih mengonsumsi ASI.

Sedangkan berdasarkan bentuknya najis dibedakan menjadi dua yaitu:

Najis ‘ainiyah : adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa alias najis yang masih ada wujudnya.

Najis hukmiyah : adalah najis yang sudah tidak memiliki warna, bau dan rasa alias najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis.

Nah itulah pembahasan dan penjelasan mengenai najis dan bagaiamana cara membersihkannya, semoga bermanfaat dan bisa menjadi sumber pembelajaran bagi siapa saja yang ingin mengetahui bagaimana cara membersihkan najis khususnya pada artikel ini yaitu najis anjing.

Posting Komentar untuk "Cara Membersihkan Najis Anjing Menurut Hukum Fiqih Dalam Islam"